| | Pemkab Bandung menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik tahun 2012 secara gratis sesuai Surat Edaran Mendagri No. 471.13/2334/SJ tanggal 22 Juni 2011. Berbagai langkah untuk melaksanakan program tersebut telah dilakukan Pemkab Bandung, baik aspek teknis maupun sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. |
“Sosialisasi ini kita lakukan melalui media massa maupun tatap muka langsung dengan para Kepala Desa atau Camat diseluruh Kabupaten Bandung, sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda pelaksanaan KTP elektonik, Pemkab Bandung telah siap mensukseskan program ini...” kata Bupati Bandung H. Dadang Mohamad Naser, SH, S.Ip ketika membuka Sosialisasi Pelaksanaan e-KTP dan Penetapan Pengadilan untuk Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu 1 Tahun di Gedung Moch. Toha-Soreang, Selasa (13/12). Sosialisasi diikuti seluruh camat dan Kepala desa se-Kabupaten Bandung, Kepala SKPD.
Terkait dengan pelayanan pencatatan akta kelahiran, Pemkab Bandung menurut H. Dadang M Naser telah menerbitkan Peraturan Bupati Bandung No. 01 Tahun 2011 tentang Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang kelahirannya melampaui batas waktu pelaporan kelahiran satu tahun.
“Hal ini merupakan landasan kebijakan Pemkab Bandung, yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan pola pendekatan pelayanan prima dan penataan sistem serta prosedur dengan pendekatan deregulasi dan debirokratisasi...” kata Dadang M Naser.
Dengan pendekatan tersebut, ia mengharapkan dapat segera terwujud data penduduk yang valid dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang benar-benar tunggal sesuai database kependudukan melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan menggunakan formulir biodata penduduk.
Sejak tahun 2010 lalu, Pemkab Bandung telah mengeluarkan sedikitnya 4 buah peraturan yang menyangkut administrasi kependudukan. Diantaranya 2 buah Peraturan Daerah dan 2 buah Peraturan Bupati. Pada tahun 2010 kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Drs. H. Salimin, M.Si, Kabupaten Bandung telah mengeluarkan Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan.
Untuk menindaklanjuti Perda tersebut, masih pada tahun 2010 Bupati Bandung telah menerbitkan pula Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2010. Sementara Tahun 2011 terbit pula Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bandung No. 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Daerah Kabupaten bandung, serta Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Perbub No. 30 Tahun 2010 tentang Dispensasi Pelayanan Pancatatan Akta Kelahiran.
“Kebijakan ini merupakan salah satu bukti, bahwa Pemkab Bandung sangat memandang penting terhadap pelaksanaan administrasi kependudukan...” kata Salimin lebih lanjut.
Terkait dengan pelayanan pencatatan akta kelahiran, Pemkab Bandung menurut H. Dadang M Naser telah menerbitkan Peraturan Bupati Bandung No. 01 Tahun 2011 tentang Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang kelahirannya melampaui batas waktu pelaporan kelahiran satu tahun.
“Hal ini merupakan landasan kebijakan Pemkab Bandung, yang menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan pola pendekatan pelayanan prima dan penataan sistem serta prosedur dengan pendekatan deregulasi dan debirokratisasi...” kata Dadang M Naser.
Dengan pendekatan tersebut, ia mengharapkan dapat segera terwujud data penduduk yang valid dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang benar-benar tunggal sesuai database kependudukan melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan menggunakan formulir biodata penduduk.
Sejak tahun 2010 lalu, Pemkab Bandung telah mengeluarkan sedikitnya 4 buah peraturan yang menyangkut administrasi kependudukan. Diantaranya 2 buah Peraturan Daerah dan 2 buah Peraturan Bupati. Pada tahun 2010 kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Drs. H. Salimin, M.Si, Kabupaten Bandung telah mengeluarkan Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan.
Untuk menindaklanjuti Perda tersebut, masih pada tahun 2010 Bupati Bandung telah menerbitkan pula Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2010. Sementara Tahun 2011 terbit pula Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bandung No. 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Daerah Kabupaten bandung, serta Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Perbub No. 30 Tahun 2010 tentang Dispensasi Pelayanan Pancatatan Akta Kelahiran.
“Kebijakan ini merupakan salah satu bukti, bahwa Pemkab Bandung sangat memandang penting terhadap pelaksanaan administrasi kependudukan...” kata Salimin lebih lanjut.
Sumber : Bagian Humas SETDA Kabupaten Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar